Tentang Heksa Insurance
Profile Heksa Insurance




Our Partners














Manfaat Proteksi Plus
Premi Kembali
Premi kembali diakhir tahun ke 7, berikut dengan bonus sesuai paket yang dipilih.
Premi Bulanan & Tahunan
Premi dibayar selama 5 tahun, cara bayar premi adalah Bulanan selama 60 kali dan tahunan 5 kali.
Uang Pertanggungan Besar
Jika Peserta Meninggal, maka akan diberikan Manfaat Uang Pertanggungan.
Safety Payment (DOKU)
Pembayaran premi dilakukan secara elektronik atau payment gateway DOKU, juga program Heksa Proteksi Plus dimonitori dan diawasi langsung oleh OJK.
Simple Application
Pembelian produk Heksa Proteksi Plus dilakukan secara online untuk memudahkan (mempermudah)..
Spesifikasi Produk
Usia Masuk Tertanggung
1 - 55 tahun
Pemeriksaan Kesehatan :
Simplified Underwriting
Premi
- Besar Premi : Terdapat 3 plan premi: Silver, Gold & Platinum dan bersifat level/tetap
- Cara Bayar Premi : Tahunan selama 5 tahun
- Premi kembali : kembali premi di tahun ke 7, berikut dengan bonus sesuai dengan paket yang dipilih
- Mata Uang : Rupiah (IDR)
Pengecualian
- Bunuh diri dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya Kepesertaan.
- Melakukan tindak kejahatan, hukuman mati, tindakan pidana maupun kerusuhan/pemberontakan.
- Penyalahgunaan alkohol, dan napza.
- Melakukan aktivitas/olahraga berbahaya.
- Penumpang/awak pesawat udara selain penerbangan komersial.
- Komplikasi kehamilan, aborsi.
Manfaat Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum sebesar Rp 500.000.000.
Masa Asuransi
- Masa Asuransi : 7 tahun
- Masa Tenggang Pembayaran : Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
Usia Masuk Tertanggung
1 - 55 tahun
Pemeriksaan Kesehatan :
Simplified Underwriting
Premi
- Besar Premi : Terdapat 3 plan premi: Silver, Gold & Platinum dan bersifat level/tetap
- Cara Bayar Premi : Tahunan selama 5 tahun
- Premi kembali : kembali premi di tahun ke 7, berikut dengan bonus sesuai dengan paket yang dipilih
- Mata Uang : Rupiah (IDR)
Pengecualian
- Bunuh diri dalam waktu 2 tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya Kepesertaan.
- Melakukan tindak kejahatan, hukuman mati, tindakan pidana maupun kerusuhan/pemberontakan.
- Penyalahgunaan alkohol, dan napza.
- Melakukan aktivitas/olahraga berbahaya.
- Penumpang/awak pesawat udara selain penerbangan komersial.
- Komplikasi kehamilan, aborsi.
Manfaat Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum sebesar Rp 500.000.000.
Masa Asuransi
- Masa Asuransi : 7 tahun
- Masa Tenggang Pembayaran : Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal