FAQ

FAQ

Apa itu moringaku.com

Moringaku adalah sebuah Insurtech Plus sistem aplikasi/platform digital yang menghubungkan calon nasabah dengan perusahaan asuransi dengan mengusung konsep customer reward program, yang didukung oleh teknologi keuangan yang canggih, untuk memberikan kemudahan bagi calon nasabah dalam bertransaksi membeli produk asuransi.

Apa yang ditawarkan moringaku.com

Moringaku.com menawarkan sebuah peluang bisnis bagi semua orang, yang jika dijalankan dengan serius, dapat memberikan income tambahan jutaan rupiah tanpa harus meninggalkan pekerjaan utamanya.

Berapa macam bonus diprogram moringaku.com

Ada tiga macam bonus di moringaku yaitu:
1.Bonus Referensi
Bonus Referensi adalah bonus yang diperoleh bila kita mereferensikan nasabah baru, sebesar 15% dari BV masing-masing produk di tahun pertama dan 5% dari BV masing-masing produk di tahun.

2.Bonus Group
Bonus Group adalah bonus yang diperoleh dari Gen 2 dan seterusnya*, dengan besaran bonus group sebesar 1,5% - 2% dari BV masing-masing produk di tahun pertama. Besaran bonus group tergantung dari jenis produk yang dibeli oleh pereferensi.
*)Bonus group Gen 2-7 adalah tetap, Gen 8 dst diberlalukan MMI (index).


3.Bonus Reward
Bonus Reward adalah bonus yang diperoleh dari pengembangan jaringannya. Ada beberapa jenjang reward dan masing-masing jenjang memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, agar bonus reward dapat dicairkan.
Setiap pengajuan klaim bonus reward, maka pencapaian yang telah dicapai akan dikurangi dengan persyaratan jenjang tersebut, dan akan menjadi nilai awal yang baru.

Kapan bonus dibayarkan

Semua penutupan polis yang dilakukan pari hari Rabu jam 00.01 hingga hari Selasa, jam 00.00, akan di rekapitulasi oleh system moringaku dan akan dibayarkan pada hari Rabu minggu berikut nya.
Jumlah minimal untuk dapat di transfer adalah Rp. 100.000,- jika belum mencapai Rp. 100.000,- transfer akan ditunda hingga jumlahnya mencapai Rp. 100.000,- Sedangkan laporan penambahan jaringan akan terupdate secara online dan dapat dilihat, pada fitur “Bisnisku” setelah login di member area.

Proteksinya dari perusahaan asuransi apa saja

Saat ini moringaku.com memasarkan produk asuransi yang merupakan unggulan dari beberapa asuransi yaitu
A. Asuransi Jiwa
1. Heksa Proteksi + dari PT Heksa Solution Insurance
Heksa Proteksi Plus adalah Produk asuransi jiwa dengan manfaat No Claim Bonus hingga 105% dari total premi yang sudah dibayarkan selama 5 tahun dengan manfaat proteksi selama 7 tahun. Manfaat No Claim Bonus akan dibayarkan apabila tidak ada claim hingga akhir tahun ke tujuh.

2. Cancer Care Protection dari PT Chubb Life
Cancer Care Protection adalah Produk asuransi jiwa dengan manfaat Premi kembali 100%, jika tidak klaim 100% hingga akhir tahun ke 10. 25% dari uang pertanggungan akan diberikan kepa tertanggung jika terdeteksi adanya tumor.

B. Asuransi Umum
1. MVTPLoS dari PT Asuransi Wahana Tata
MVTPLoS, merupakan produk asuransi kendaraan bermotor dari ASWATA, dengan benefit klaim Third Party on the Spot, sebesar Rp. 2.000.000,- tanpa perlu persetujuan dari perusahaan Asuransi Wahana Tata.

Jumlah Mitra yang bekerja sama dengan Moringaku akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu demikian juga halnya dengan jumlah produk yang di pasarkan melalui moringaku.

Bagaimana cara membeli produk asuransinya

Klik menu “Beli” yang ada menu bar maka akan akan diminta untuk memasukkan kode referral teman yang mengajak anda, dan klik tombol beli sekarang, selanjutnya akan diarahkan ke halaman produk asuransi yang dapat Anda beli. Khusus untuk produk Chubb, anda akan diminta untuk memasukkan data: nama, No. HP serta alamat email disamping kode referral dari teman yang mengajak anda.

Bagaimana cara melakukan pembayarannya

Pembayaran di lakukan langsung ke rekening masing-masing perusahaan asuransi. Masing-masing perusahaan asuransi yang menjadi mitra moringaku memiliki portal pembayarannya. Secara umum ada 3 cara untuk untuk melakukan pembayaran yaitu melalui Kartu kredit, Transfer Bank/Virtual Account, serta Dompet Digital.

Apakah nasabah boleh membeli polis yang sama lebih dari satu kali

Nasabah boleh memiliki beberapa polis dasi beberapa perusahaan asuransi yang berbeda.
Namun khusus untuk Heksa Proteksi Plus, tertanggung dijinkan emiliki lebih dari 1 polis dengan Uang Pertanggungan total tidak melebihi Rp. 500.000.000 untuk manfaat meninggal secara alami..
Sedangkan untuk produk Cancer Care Protection 1 NIK hanya dijinkan memiliki 1 polis saja.

Bagaimana cara melakukan perubahan data di Polis

Nasabah dapat menghubungi call center masing-masing perusahaan asuransi baik via email maupoun vis telpon. Nomor call center masing-masing perusahaan asuransi adalah sbb:
1. Heksa Insurance
Email : [email protected]
telephone : +(62) (21)-27883999
Faksimili : +(62) (21)-27883969.

2. Chubb Life
Email :
telephone :
Faksimili :
3. Asuransi Wahana Tata
Email :
telephone :
Faksimili :
Atau via Aplikasi siDia..

Bagaimana cara melakukan perubahan data bisnis di moringaku.com

Anda dapat melakukan perubahan langsung pada fitur Profilku di member area, sesaat setelah Anda melakukan perubahan system moringaku akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email anda yang sudah terdaftar di sistem moringaku. Anda harus mengkonfirmasi perubahan yang telah anda lakukan dengan mengklik tombol Konfirmasi yang tersedia di email tersebut.
Anda tidak dapat mengubah alamat email anda. Namun jika terpaksa hendak melakukan perubahan alamat email, dapat menghubungi customer service moringaku.com dan setelah melalui beberapa pertanyaan untuk verifikasi, barulah anda dapat mengubah alamat email anda.Ikuti langkah-langkah yang dijelaskan customer service kami.

Produk Asuransi Jiwa yang dipasarkan oleh moringaku adalah produk Return on Premium / Premi kembali, bagaimana jika saya membayar premi hanya selama 2 tahun dari total seharusnya 5 tahun, Apakah saya tetap mendapatkan No Claim Bonus atau RoP dan masih terlindungi manfaat asuransi

Tidak, karena No claim bonus / Premim kembali hanya dibayarkan diakhir masa asuransi jika tidak ada klaim atau klaim 100% dan nasabah menyelesaikan pembayaran premi setiap tahun selama 5 tahun. Dan jika Polis berstatus Lapse makan perlindungan otomatis hilang. Untuk itu usahakan polis anda tetap aktif dengan membayar premi sesuai tanggal jatuh tempo, untuk tetap mendapatkan jaminan perlindungan.

Jika Lapse secara polis, bagaimana status bisnis saya di moringaku

Lapse secara polis, akan menyebabkan 4 hal terjadi yaitu:
1. Manfaat produk asuransi yang dibeli, termasuk No Claim Bonusnya, menjadi tidak lagi dapat dinikmati manfaatnya.
2. Ketika polis dalam masa Lapse manfaat bisnis di moringaku.com akan di bekukan. Pada masa ini, member tidak bisa lagi mengakses member area, dan referral code member ybs menjadi tidak aktif.
3. Jika nasabah sudah memulihkan polisnya, maka manfaat polis akan kembali dapat dinikmati oleh nasabah, dan manfaat bisnisnya di moringaku, secara otomatis juga akan di pulihkan kembali untuk masa selanjutnya. Bonus yang ditahan selama bisnis dibekukan, akan dibayarkan ke member ybs, 30 hari setelah pemulihan polis dilakukan.
4. Jika Polis memasuki masa Totally Lapse, di H+366, maka semua akses member ybs ke system moringaku akan di blokir dan semua bonus tidak lagi di bayarkan.

Istilah - istilah dalam Asuransi secara Umum

A. Apa itu premi
Premi adalah sejumlah uang yang harus Pemegang Polis bayarkan kepada Perusahaan Asuransi secara berkala sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam Polis.
B. Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
C. Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat
Pemegang Polis adalah Perorangan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi/Pembayar Premi.
Tertanggung adalah Orang yang jiwanya dipertanggungkan dalam Polis.
Penerima manfaat adalah Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung yang mempunyai hubungan keluarga terhadap Tertanggung sebagaimana tercantum dalam polis sebagai penerima manfaat asuransi.

Apa itu produk Asuransi Heksa Proteksi Plus ?

Produk Asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari resiko meninggal dunia dan fasilitas bonus pengembalian premi jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa pertanggungan (No Claim Bonus / NCB)

Berapa batas usia masuk tertanggung? Dan manfaat uang pertanggungan?

Batas usia masuk Tertanggung adalah 1 - 55 Tahun sedangkan batas usia masuk Pemegang Polis adalah 17-70 tahun.
Manfaat Uang Pertanggungan tergantung dari usia dan plan yang diambil dengan maksimum Uang Pertanggungan adalah sebesar Rp 500.000.000

Berapa besar premi, cara bayar premi dan Masa/Perlindungan Asuransi?

Ada 2 Tipe Premi Yaitu:
A. Premi Tahunan
Ada 3 Plan, yaitu :
1. Silver, untuk Premi sebesar Rp. 1.500.000,-
2. Gold, untuk Premi sebesar Rp. 3.000.000,-
3. Platinum, untuk Premi sebesar Rp. 5.000.000,-
Dengan masa pembayaran premi selama 5 tahun dan masa perlindungan asuransi selama 7tahun

Apa Manfaat produk Heksa Proteksi Plus ini ?

Jika Tertanggung meninggal, manfaat asuransi:

Tahun Ke-
12-7
Meninggal Sebab Alami/Sakit 100% Premi dibayar100% Dana Cadangan
>Meninggal Sebab Kecelakaan 50% Dana Cadangan200% Dana Cadangan

Apabila Status Polis Aktif sampai dengan akhir masa Asuransi:

Tabel Manfaat No Claim Bonus

Plan Basic Standard Premium Silver Gold Platinum
Premi*dibayarkan pertahun 150.000 250.000 350.000 1.500.000 3.000.000 5.000.000
No Claim Bonus 9.000.000 15.000.000 21.000.000 7.500.000 15.450.000 26.250.000

Apakah saya dapat langsung menerima Polis saya? Dan berapa lama waktu saya untuk mempelajari isi polis tersebut?

Polis akan diterima di alamat email yang Bapak/Ibu cantumkan pada saat pendaftaran asuransi Heksa Proteksi Plus. Bapak/Ibu dapat mempelajari isi polis selama 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima. Pastikan alamat email yang anda ketik sudah benar, jika polis belum juga diterima padahal alamat email anda yakin sudah benar dapat diperiksa di folder Spam.

Apabila dalam 14 (empat belas) hari sejak polis saya terima dan setelah membaca syarat ketentuan polis, saya berubah pikiran dan berniat untuk batal polis. Apakah saya bisa membatalkan dan mendapatkan pengembalian premi?

Bapak / Ibu dapat melengkapi dokumen formulir pembatalan polis, mengembalikan polis asli dan melampirkan Salinan KTP Pemegang Polis. Pengembalian Premi akan dibayarkan dalam 14 (empat belas hari kerja) sejak dokumen diterima dan pengajuan tersebut disetujui kantor pusat.
Formulir dapat Bapak/Ibu dapatkan dengan mengirimkan email ke Customer Services: [email protected]

Lalu, bagaimana bila saya membatalkan polis setelah melewati 14 (empat belas ) hari polis saya terima?

Kami tidak menyarankan Bapak/Ibu untuk membatalkan polis, dikarenakan asuransi Heksa Proteksi Plus memberikan manfaat perlindungan resiko meninggal dunia dan fasilitas No Claim Bonus. Namun apabila Bapak/Ibu tetap bermaksud untuk membatalkan polis. Bapak/Ibu dapat melengkapi persyaratan di bawah ini dan mengirimkan ke kantor pusat PT Heksa Solution Insurance:
• Polis / e Polis
• Dokumen Formulir Pembatalan Polis dan melampirkan Salinan KTP Pemegang Polis
Tidak ada pengembalian premi atas pembatalan polis ini dimana status Polis Bapak/Ibu menjadi tidak aktif dan perlindungan Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam Polis menjadi berakhir dan segala resiko asuransi yang terjadi terhadap diri Tertanggung tidak kami tanggung.

Apakah saya bisa melakukan perubahaan Premi, Frekuensi Bayar Premi, Uang Pertanggungan, Pemegang Polis/ Tertanggung atau penerima manfaat?

Perubahan Premi, Frekuensi Bayar Premi, Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan Uang Pertanggungan untuk produk ini tidak tersedia

Apakah saya bisa melakukan penerikan dana/melakukan pinjaman polis?

Penarikan Dana / Pinjaman Polis untuk produk ini tidak tersedia

Apakah saya bisa melakukan cuti premi atau berhenti sementara waktu melakukan pembayaran premi?

Fasilitas Cuti Premi tidak tersedia untuk Produk ini. Masa leluasa / tenggang waktu bagi Bapak/Ibu untuk melakukan pembayaran premi adalah selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ulang tahun polis
*Apabila pembayaran premi tidak diterima sampai akhir masa leluasa, maka status polis akan menjadi batal karena lewat waktu (lapse)

Apa saja syarat saya bisa mendapatkan fasilitas pengembalian premi (No Claim Bonus)?

Polis Bapak/Ibu statusnya adalah aktif, yang artinya premi dibayarkan tepat waktu selama 5 (lima) tahun dan tidak ada pengajuan Klaim dalam masa asuransi selama 7 (tujuh) tahun. Manfaat No Claim Bonus (NCB) sesuai dengan plan yang dipilih oleh Bapak/Ibu dan tercantum dalam RINGKASAN POLIS.
Setelah akhir tahun ke- 7 (tujuh) atau pada tanggal akhir pertanggungan, Bapak/Ibu (Pemegang Polis) dapat mengajukan No Claim Bonus (NCB) dengan syarat:
1. Polis/e-Polis
2. Formulir Pengajuan NCB dari Pemegang Polis (disediakan oleh PT Heksa Solution Insurance)
3. Salinan KTP Pemegang Polis
Dokumen tersebut dikirimkan ke kantor pusat kami, dimana akan dibayarkan dalam 14 (empat belas hari kerja) sejak dokumen diterima dan pengajuan tersebut disetujui kantor pusat.

Kapan Polis saya di nyatakan Lapse?

Proses Polis sampai dinyatakan Lapse melalui beberapa tahapan yaitu sbb:
1. Hari H adalah tanggal jatuh tempo pembayaran
2. H+30, merupakan masa Grace Period, pada masa ini, jika terjadi klaim maka UP akan tetap dibayarkan dengan dipotong premi yg tertunggak.
3. H+31 s/d H+60, merupakan masa Lapse-Auto Re-instead, pada masa ini, Polis sudah Lapse, jika terjadi klaim maka UP tidak dapat dibayarkan, namun proses reinstate dapat dilakukan tanpa pengisian form.
4. H+61 s/d H+365, , merupakan masa Lapse-manual reinstead. Pada masa ini, Polis sudah Lapse, jika terjadi klaim maka UP tidak dapat dibayarkan, namun proses reinstate dapat dilakukan dengan pengisian form, yang diperoleh dari CS Heksa Insurance.
5. H +366, merupakan fase Totally Lapse. Pada masa ini Polis sudah lapse, jika terjadi klaim maka UP tidak dapat dibayarkan, dan tidak bisa lagi dilakukan Reinstated

Apakah jika polis saya menjadi batal (lapse) bisa saya aktifkan kembali dan bagaimana caranya?

Kami menyediakan fasilitas PEMULIHAN POLIS (REINSTATEMENT) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melengkapi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
2. Salinan KTP Pemegang Polis dan Tertanggung
3. Tertanggung belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pemulihan Polis dilakukan
4. Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (Satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (Lapsed)
5. Syarat-syarat underwriting dan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh Penanggung telah dipenuhi
6. Semua biaya, tunggakan premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis yang harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis (Reinstatement)
Polis akan aktif kembali setelah pengajuan tersebut disetujui oleh PT Heksa Solution Insurance

Apa saja syarat – syarat permohonan pengajuan klaim meninggal dunia?

Pengajuan klaim paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia, apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu tersebut maka PT Heksa Solution Insurance tidak wajib membayar klaim kepada Penerima Manfaat (klaim kadaluarsa).
Jika Tertanggung meninggal dunia, syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit
2. Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan/tidak wajar
3. Dari Catatan Sipil, jika selain meninggal karena di atas
4. Surat-surat keterangan yang dilegalisir oleh Konsul Jendral RI setempat, jika Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia
5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Keputusan klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap dan benar oleh PT Heksa Solution Insurance
Manfaat Meninggal Dunia akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim di setujui oleh PT Heksa Solution Insurance

Kemana saya menghubungi PT Heksa Solution Insurance?

Bapak/Ibu dapat menghubungi Layanan Contact Center:
Telepon: ( 021 ) 2788 3999
Email: [email protected]
Jam Layanan: Hari Kerja (Senin s.d Jumat) pukul 08:0 WIB s.d 17:00 WIB
Kantor Pusat:
SATRIO TOWER
8th floor Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Timur,
Setiabudi,
Jakarta Selatan – 12950

Apakah Cancer Care Protection?

Cancer Care Protection adalah produk asuransi berjangka penyakit kritis dan kematian yang memberikan manfaat uang pertanggungan apabila tertanggung di diagnosis kanker dan juga manfaat pengembalian premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan atau tertanggung masih hidup pada akhir tahun pertanggungan

Apa keunggulan dari produk Cancer Care Protection ini?

1. Manfaat meninggal dunia dan manfaat penyakit kanker yang terdiri dari manfaat penyakit kanker tahap awal dan tahap lanjutan.
2. Apabila Tertanggung didiagnosa penyakit kanker untuk pertama kalinya selama masa pertanggungan , maka tertanggung akan mendapatkan 25% dari uang pertanggungan untuk penyakit kanker tahap awal. 100% dari Uang Pertanggungan dikurangi dengan manfaat yang sudah dibayarkan (bila ada) untuk penyakit kanker tahap lanjutan.
3. Nasabah hanya membayarkan premi selama 5 saja, dengan masa proteksi 10 Tahun.
4. 100% pengembalian premi yang sudah dibayarkan jika tertanggung masih hidup dan polis masih berlaku di akhir tahun ke-10.
5. Jika tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dan polis masih berlaku, maka penerima manfaat akan menerima manfaat berupa 100% pengembalian premi yang sudah dibayarkan.
Ilustrasi:
Sebagai contoh, Bapak Ahmad berumur 30 tahun membeli Cancer Care Protection dengan uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta rupiah, membayar premi Rp 407 ribu per bulan selama 5 tahun, maka Bapak Ahmad akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
• Bapak Ahmad akan mendapatkan pengembalian premi sebesar Rp 24,4 Juta Rupiah diakhir tahun ke -10 selama tidak terjadi risiko meninggal dunia selama masa pertanggungan asuransi.
• Jika terjadi risiko meninggal dunia karena sebab apapun, maka penerima manfaat dari Bapak Ahmad akan mendapatkan manfaat meninggal dunia berupa 100% premi yang telah dibayarkan sejak polis aktif sampai dengan pembayaran Polis terakhir sebelum meninggal dunia.
• Jika terjadi risiko kanker tahap awal maka Bapak Ahmad akan mendapatkan 25% dari uang pertanggungan senilai Rp 25 Juta rupiah. Apabila setelah klaim kanker tahap awal ini terjadi klaim kanker tahap lanjutan maka Bapak Ahmad akan mendapatkan 100% uang pertanggungan dikurangi 25% dari uang pertanggungan yang dibayarkan pada kanker tahap awal atau senilai Rp 75 juta rupiah dan polis berakhir.
• Jika Bapak Ahmad mengalami risiko tahap lanjut tanpa adanya klaim kanker tahap awal sebelumnya, maka Bapak Ahmad akan mendapatkan 100% uang pertanggungan atau senilai Rp 100 juta rupiah dan polis berakhir.
Sebagai tambahan informasi:
• Apabila tertanggung belum pernah mengajukan klaim untuk cancer stadium lanjut, maka pada akhir tahun ke-10, kami akan mengembalikan 100% dari total premi yang telah Bapak/Ibu bayarkan dan perlindungan berakhir.
• Apabila pembayaran terhenti sebelum masa pembayaran premi berakhir, perlindungan akan berhenti dan tidak ada pengembalian premi.
• Apabila Bapak/Ibu tidak pernah menderita/ didiagnosis menderita penyakit kanker,maka Bapak/Ibu bisa mengajukan keikutsertaan dari produk ini saat ini juga.

Apakah produk Cancer Care Protection juga memiliki manfaat pergantian biaya rawat inap dan biaya kemoterapi jika nasabah dirawat dengan diagnosis kanker?

Tidak, namun tertanggung mendapatkan sejumlah uang pertanggungan atas manfaat penyakit kanker yang dipertanggungkan di dalam produk ini.

Manfaat apa yang akan diterima oleh nasabah jika nasabah baru ter-diagnosis Kanker?

Apabila tertanggung pertama kali didiagnosis menderita penyakit kanker setelah berakhirnya masa tunggu,maka penanggung akan membayar manfaat penyakit kanker dengan mengacu pada kategori penyakit kanker seperti penjelasan berikut ini:
a. Penyakit Kanker Tahap Awal
Jika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kanker tahap awal, maka penanggung akan membayar 25% (dua puluh lima persen) dari uang pertanggungan. b. Penyakit Kanker Tahap Lanjutan
Jika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kanker tahap lanjutan, maka penanggung akan membayarkan 100% (seratus persen) dari uang pertanggungan dikurangi dengan uang pertanggungan yang pernah dibayarkan sebelumnya pada penyakit kanker tahap awal (bila ada) dan polis berakhir.
Pembayaran manfaat penyakit kanker hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali pada setiap tahap selama masa pertanggungan

Apakah produk ini memerlukan pengisian formulir Persetujuan Pengajuan Asuransi Jiwa (PPAJ) ?

Ya. Seluruh informasi mengenai tertanggung diisi oleh Tertanggung secara tertulis di dalam website, seluruh informasi tersebut berlaku sama dengan PPAJ secara tertulis.

Jika sebelum 10tahun, Tertanggung meninggal dunia namun meninggal bukan karena penyakit kanker dan polis masih aktif, manfaat apa yang akan diterima oleh Penerima Manfaat?

Jika tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama masa pertanggungan dan polis masih berlaku, maka penanggung akan mengembalikan 100% (seratus persen) premi yang telah dibayarkan.

Jika Tertanggung sudah memiliki riwayat Kanker, apakah masih bisa membeli produk ini?

Tidak Bisa, produk ini dirancang untuk nasabah yang belum pernah memiliki riwayat penyakit kanker.

Apakah diperlukan pemeriksaan Medis jika membeli produk ini?

Tidak. Nasabah hanya perlu menjawab pertanyaan secara jujur terkait riwayat penyakit kanker atau karsinoma in situ di dalam website.

Nasabah mau membeli produk ini dan usia Tertanggung saat ini sudah diatas 60 tahun, apakah bisa?

Tidak bisa. Usia masuk tertanggung untuk produk Cancer Care Protection adalah 20 – 55 tahun.

Apakah produk ini hanya mencover untuk penyakit kanker tertentu saja atau untuk semua jenis penyakit kanker?

Rincian mengenai jenis jenis penyakit kanker yang dipertanggungkan mengacu pada Daftar Penyakit Kanker pada polis.

Apakah produk ini memiliki masa tunggu?

Ya, 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai pertanggungan atau tanggal pemulihan polis (mana yang terakhir).

Apakah produk ini memiliki pengecualian?

Ya, untuk produk ini memiliki pengecualian apabila calon tertanggung meninggal dunia dan/atau menderita penyakit kanker karena sebab yang tercantum dalam pengecualian pada ketentuan umum polis produk ini, maka manfaat asuransi menjadi tidak dapat dibayarkan

Jika sebelum 10tahun nasabah hendak menghentikan polisnya, apakah nasabah bisa menerima preminya kembali atau apakah ada nilai tunai yang akan diterima nasabah?

Tidak bisa, karena produk ini tidak memiliki nilai tunai ataupun deviden.

Jika nasabah hendak memilih metode pembayaran premi adalah tahunan apakah bisa?

Bisa. untuk metode yang tersedia adalah: bulanan, semesteran, tahunan

Apakah nasabah dapat mengubah Uang Pertangguangan dan/atau freakuensi pembayaran premi setelah pertanggungan berjalan?

Tidak bisa. uang pertanggungan dan frekuensi pembayaran premi hanya dapat dipilih satu kali pada saat pengajuan saja

Jika nasabah lupa untuk membayar premi bagaimana kondisi polis?Polis berhenti berlaku/ Tidak?

Tidak. Apabila nasabah lupa bayar premi disaat jatuh tempo maka pertanggungan akan tetap berlaku selama masa leluasa yang diberikan, yaitu 90 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo premi. Apabila premi tidak dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir masa leluasa, maka polis akan berhenti berlaku. Apabila terjadi klaim yang disetujui oleh Chubb Life Indonesia dalam masa leluasa, maka manfaat yang dibayarkan akan dikurangi dengan premi yang tertunggak dan kewajiban lain bila ada.

Tentang Aswata

PT ASURANSI WAHANA TATA (ASWATA) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang telah hadir melayani nasabah sejak tahun 1964. Kini, sebagai salah satu Perusahaan Asuransi Umum terbesar di Indonesia dengan kekuatan permodalan yang solid dan didukung oleh dedikasi karyawan hampir 1.200 orang di lebih dari 70 sales office yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
ASWATA juga aktif bekerja sama dengan berbagai Bank dan Lembaga Keuangan lainnya seperti: Broker Asuransi/Reasuransi, Reasuransi terkemuka baik dalam dan luar negeri, Professional Loss Adjuster, Independent Surveyor, Agen Asuransi dan Bengkel-bengkel mobil terbaik.
ASWATA melayani nasabah individu hingga korporasi dengan beragam solusi asuransi umum seperti : Asuransi Properti, Kendaraan Bermotor, Pengangkutan, Rangka Kapal dan Pesawat Terbang, Rekayasa, Minyak & Gas, Asuransi Uang, Tanggung Gugat, Penjaminan, dan Kecelakaan Diri.
Sejak tahun 2005, ASWATA terus mengembangkan LINTASWATA yaitu sistem informasi dengan teknologi yang terintegrasi untuk melayani seluruh proses bisnis perusahaan di semua jaringan sales office secara realtime guna memberikan kecepatan dan keakuratan kepada seluruh nasabah.
TANYA ASWATA demikian sebutan Call Center ASWATA dengan nomor hotline 1500 298 hadir sejak tahun 2013 sebagai pusat pelayanan nasabah non stop 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Selain itu seiring berkembangnya jaman komunikasi pun dipermudah dengan adanya email dan sosial media perusahaan sebagai media untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.
Di awal tahun 2014, ASWATA meluncurkan unit bisnis baru yaitu ASWATA TAKAFUL untuk memenuhi permintaan masyarakat akan produk asuransi umum yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Penghargaan merupakan prestasi yang kami dapatkan dari hasil kerja keras selama ini dan penghargaan itu pun seperti :
"Corporate Image Award 2018" dalam kategori "Non-Vehicle Insurance" dari Frontier Consulting Group. Penghargaan serupa juga didapatkan di tahun 2015, 2014, 2013 dan 2011.
Golden Trophy Infobank Insurance Award 2016 atas prestasi mempertahankan "Predikat Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan selama lima tahun terakhir dari majalah Infobank dan "Best General Insurance" di 2013 dari Majalah Media Asuransi untuk kategori perusahaan Asuransi Umum dengan Nilai Ekuitas Rp. 250 – 750 milliar.
Pada akhir tahun 2017 ASWATA resmi meluncurkan produk unggulan yaitu Virtual Assistant ASWATA – VANIA begitu sebutannya yang merupakan chat based Artificial Intelligence guna membantu nasabah atau calon nasabah dalam berinteraksi dan menjawab pertanyaan hingga proses penutupan polis asuransi umum. Fitur ini ada untuk menjawab kebutuhan market yang semakin modern dimana kecepatan menjawab dan ketepatan secara realtime.

Manfaat Produk

Produk ini menjadi menjamin:
A. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
B.Perbuatan jahat
C.Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
D.Kebakaran, termasuk : kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor, Kebakaran akibat sambaran petir, Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu
E.Kerugian dan atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan

Spesifikasi Produk

Produk ini terdiri dari 2 pilihan jaminan pokok:
A. Comprehensive : Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
B. Total Loss Only : Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total yang besar kerugiannya lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian
Jaminan Perluasan
A. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, dan atau Tanah Longsor
B. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
C. Pemogokan, Kerusuhan % Huru Hara
D. Terorisme & Sabotase
E. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor

A. Apabila terjadi kerusakan / kehilangan bagian dari kendaraan
B. Laporkan kejadian klaim secara lisan disertai tertulis melalui call center / kantor terdekat paling lambat 5 hari kerja kalender
C. Datang ke kantor terdekat, mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen pendukung klaim
D. Petugas akan melakukan survey dan analis klaim
E.Petugas akan memberikan keputusan berupa penolakan, perbaikan maupun penggantian atas klaim yang diajukan

Daftar Dokumen Klaim

DOKUMEN KLAIM PARTIAL LOSS
A. Polis Asuransi
B. Copy SIM Pengemudi
C. Copy KTP Tertanggung
D. STNK Kendaraan
DOKUMEN KLAIM TOTAL LOSS
A. Polis Asuransi
B. Copy SIM Pengemudi
C. Copy KTP Tertanggung
D. STNK Kendaraan
E. Asli BPKB & Faktur Kendaraan
F. Laporan Kepolisian
DOKUMEN KLAIM THEFT
A. Polis Asuransi
B. Copy SIM Pengemudi
C. Copy KTP Tertanggung
D. STNK Kendaraan
E. Asli BPKB & Faktur Kendaraan
F. Laporan Kepolisian
G. Kronologi Kejadian bermaterai.
DOKUMEN KLAIM TANGGUNG JAWAB PIHAK KE-3
A. Copy SIM, STNK & KTP Pihak ke-3
B. Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak Ke-3 bermaterai
C. Laporan Kepolisian

Apa itu t ride?

t ride merupakan produk Asuransi Kendaraan Bermotor yang dapat memberikan perlindungan untuk Motor kamu dengan jaminan Total Loss serta dapat ditambah dengan Perluasan yang di miliki oleh Tugu Insurance

Polis t ride berlaku untuk perlindugan berapa lama?

Polis TRide melindungi kendaraan bermotor roda 4 (Empat) kamu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun perlindungan.

Bagaimana metode pembayaran premi t ride?

Kamu dapat melakukan pembayaran melalui transfer via ATM/Internet Banking/setor tunai di hari yang sama (same day) ke no rek virtual account yang tertera di polis yang kamu terima

Kendaraan saya bernomor polisi luar area Jakarta tetapi masih berdomisili di Jakarta apakah saya dapat membeli polis t ride?

Polis t ride dapat kamu beli selama mobil kamu digunakan untuk wilayah Indonesia, dan sesuai peraturan OJK maka Tarif premi yang dikenakan adalah berdasarkan Plat Nomor Kendaraan

Bagaimana prosedur apabila saya ingin mengajukan klaim?

Kamu dapat langsung menghubungi Call TIA di 1500 456 dan Contact Center kami akan menginformasikan prosedur yang harus dilakukan

Hal apa saja yang tidak dicover?

Perlindungan ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh:
1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, perlombaan pawai atau sejenisnya, melakukan tindak kejahatan dll.
2. Kendaraan kemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang dan sejenisnya
4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak
5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor
6. Kerugian yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
7. Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga, karyawan, orang suruhan ataupun orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, kunci ataupun bagian Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian Untuk informasi lebih detail dapat mengacu kepada Wording Polis Asuransi t ride yang dikeluarkan olek PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia.